PURWOSARI - Dalam upaya meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pelayanan dan terwujudnya kepuasan masyarakat dalam pelayanan perizinan dan Non Perizinan serta dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan yang memerlukan izin sebagaimana Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan