PURWOSARI- Senin tanggal 21 September 2020 Operasi Yustisi penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Purwosari giat ini dilaksanakan di jalan nasional depan Mapolsek Purwosari dan pertigaan pasar Purwosari untuk melaksanakan Pendisiplinan pada warga masyarakat Berdasarkan INPRES No. 06 Tahun 2020, PERDA Provinsi Jatim No. 02 Tahun 2020 dan PERGUB JAWA TIMUR No. 53 Tahun 2020 dan PERBUP BOJONEGORO No.38 TH.2020 Tgl 18 September 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan  Sebagai Upaya Pencegahan  Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam giat operasi yustisi hari ini terjaring 5 orang warga yang tidak menggunakan masker.


By Admin
Dibuat tanggal 21-09-2020
184 Dilihat