PURWOSARI-hari ini Kecamatan Purwosari melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Perda nomor 1 tahun 2020 tentang Pelestarian Kesenian Tradisional dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kab. Bojonegoro, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kabag Hukum dan Perundang undangan serta Forkopimcam Purwosari dalam kegiatan tersebut mengundang Kepala Desa se-Kecamatan Purwosari, Seniman, pelaku UMKM, IPPNU, Ketua Fatayat NU dan Perangkat Desa

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk :

1. Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah No.1/2020 adalah untuk melindungi kesenian tradisional dari kerusakan dan kepunahan

2. harus ada upaya yang dilakukan bersama2 antara pemkab, pemdes dan masyrakat untuk mempertahankan tradisi, kearifan lokal dan melakukan upaya2 untuk pelestriannya

3. usaha2 dibidang kesenian akan didukung pendanaan oleh APBD apabila memenuhi kriteria sebagai lembaga yang memiliki legalitas sebagai lembaga seni.

4. seniman harus mampu beradaptasi dengan digitalisasi agar tetap dapat memberikan dampak ekonomi

5. permasalan mendasar terkait pengembangan UKM adalah pemasaran dan peningkatan kualitas produk

6. Pembinaan2 akan terus dilakukan oleh Pemkab dalam upaya meningkatkan daya saing produk UKM

7. Profil Potensi UKM dan seni akan didokumentasikan oleh Kecamatan Purwosari dalam bentuk visualisasi video sebagai bahan publikasi pada era digital.


By Admin
Dibuat tanggal 20-11-2020
229 Dilihat